
Jakarta, businessnews.id —Untuk stabilitas nilai tukar Rupiah, Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta segera mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada investor asing terkait batas minimal waktu penempatan dana di pasar modal dalam negeri. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, di Jakarta hari ini.
“Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap USD, perlu ada upaya memertahankan dana asing untuk tetap bertahan di Indonesia,” kata dia.
Selama ini, problem di pasar modal, yakni tidak mengenal berapa lama investor harus menempatkan dananya di Indonesia. Di Thailand, kata Aviliani, regulator mengatur agar usai setahun, barulah investor bisa keluar dari pasar modal.
BEI diharapkan mempunyai keberanian mengeluarkan kebijakan mengenai jangka waktu berinvestasi bagi investor asing. “Investor masih akan tetap tertarik dengan Indonesia, karena yield kita tinggi, market masih bagus, semua emiten memberi keuntungan, dan anggaran negara masih mampu bayar bunga,” ujarnya.
Idealnya, penetapan jangka waktu berinvestasi bagi investor asing adalah satu tahun. “Kenapa setahun? Karena kan korporasi membuat perencanaan untuk setahun ke depan. Dan, asumsi-asumsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita juga untuk setahun,” ucap ekonom dari EC-Think Indonesia ini.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bisa menghindari fluktuasi Rupiah yang bisa melemahkan perekonomian domestik. “Jadi, investor asing masuk ke dalam sini harus ada minimal jangka waktu. Itu untuk jaga Rupiah dari sisi short term. Kalau long term-nya, tentu dengan memerbaiki struktur ekonomi,” paparnya. (ABDUL AZIZ)