TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Nggak Taunya Obligasi Pemda Tak Cukup Hanya Diaudit BPK

Nurdian Akhmad
20 March 2014 | 14:31
rubrik: Ekonomi
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Keinginan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa menerbitkan obligasi terkendala oleh peraturan perundangan keuangan yang mensyaratkan perlunya persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan aturan prospektus yang dikeluarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, hari ini di Jakarta, sampai kini belum ada satu pun Pemda yang mengajukan ijin pendaftaran penawaran obligasi. Namun secara lisan, telah beberapa Pemda yang menyampaikan keinginan tersebut. “Ini karena regulasinya cukup ketat.”

Ditambahkannya, Pemda diberi payung hukum untuk bisa menerbitkan obligasi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun itu memuat syarat cukup ketat: selain harus mendapat ijin DPRD, juga dari Kementerian Keuangan RI.

Namun di sisi lain, lanjut Nurhaida, aturan OJK juga saat ini mengharuskan prospektus yang diajukan Pemda haruslah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Sementara, laporan keuangan Pemda masih diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Jadi, kami masih mensyaratkan laporan keuangan dalam prospektus harus ditandatangani oleh AP yang terdaftar di OJK.”

Padahal, menurut Nurhaida, obligasi bisa digunakan oleh Pemda sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang, terutama pembiayaan untuk infrastruktur. (ZIZ)

BACA JUGA:   Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Paham Kelola Keuangan
Tags: obligasi pemda
Previous Post

Seluruh Indeks Sektoral Terkoreksi di Sesi Pertama

Next Post

BEI Diimbau Terapkan Waktu Minimal Investor Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR