
Jakarta, businessnews.id — Keinginan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa menerbitkan obligasi terkendala oleh peraturan perundangan keuangan yang mensyaratkan perlunya persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan aturan prospektus yang dikeluarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, hari ini di Jakarta, sampai kini belum ada satu pun Pemda yang mengajukan ijin pendaftaran penawaran obligasi. Namun secara lisan, telah beberapa Pemda yang menyampaikan keinginan tersebut. “Ini karena regulasinya cukup ketat.”
Ditambahkannya, Pemda diberi payung hukum untuk bisa menerbitkan obligasi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun itu memuat syarat cukup ketat: selain harus mendapat ijin DPRD, juga dari Kementerian Keuangan RI.
Namun di sisi lain, lanjut Nurhaida, aturan OJK juga saat ini mengharuskan prospektus yang diajukan Pemda haruslah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Sementara, laporan keuangan Pemda masih diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Jadi, kami masih mensyaratkan laporan keuangan dalam prospektus harus ditandatangani oleh AP yang terdaftar di OJK.”
Padahal, menurut Nurhaida, obligasi bisa digunakan oleh Pemda sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang, terutama pembiayaan untuk infrastruktur. (ZIZ)