Jakarta, TopBusiness—Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keputusan terbaru tentang kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai), di Jakarta (31/12/2024). Ia, antara lain, menjelaskan bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%.
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan.
“Juga, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan tertulis dari Setkab RI.
Ia pun mengatakan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11% menjadi 12% dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya, masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11%.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden Prabowo.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.”
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Stimulus itu adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun,” tambah dia.
