Jakarta—Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diminta agar tidak hanya melihat spit atau bagi hasil sebagai indikator yang mempengaruhi nilai keekonomian suatu lapangan migas dalam skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di Jakarta (8/5/2017).
Pasalnya, menurut Arcandra, ada beberapa aspek positif lain yang harus dilihat para kontraktor dalam pengimplementasian skema yang baru diterapkan pada awal tahun ini. “Kontraktor harus melihat sisi positif dari sisi efisiensi waktu dalam proses sebelum 1st oil atau onstream,” ujarnya.
Arcandra menjelaskan, dengan menerapkan skema cost recovery, maka seluruh proses procurement atau pengadaan harus dikoordinasikan dengan SKK Migas dan membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Akan tetapi, tambahnya, melalui gross split segala pembahasan yang terjadi dengan SKK Migas tidak ada lagi dilakukan dan bisa menghemat waktu mulai dari tahapan Pre Front End Engineering Design (FEED) hingga onstream hingga 2-3 tahun penghematan waktu.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan Permen ESDM 8 Tahun 2017 tentang Gross Split, dimana pemerintah menggunakan 10 blok migas besar sebagai representasi blok-blok migas yang ada di Tanah Air, termasuk dalam penghematan waktu tersebut.
“Jadi insentif kalau hanya bicara split saja tidak akan atraktif. Adanya gross split akan ada early production, ditambah efisiensi turunan yang dihasilkan, harusnya masuk dalam perhitungan tersebut,” tegas Wamen. (Al)