Jakarta—Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan peraturan mengenai bagi hasil industri migas baru yaitu gross split kepada para praktisi, konsultan, dan pengamat energi.
“Ini penting karena split yang kita hasilkan itu berasal dari kalibrasi 10 lapangan yang menjadi representatif lapangan-lapangan migas yang cukup besar di Indonesia,” kata Arcandra di Jakarta, Senin (8/5).
Arcandra mengungkapkan, penggunaan gross split tidak akan mengganggu penerimaan negara karena bagi hasil dilakukan di atas, di mana biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh KKKS.
“Kita baginya di atas, cost mereka yang tanggung. Mau seribu, seratus, itu enggak ada hubungannya dengan APBN. Jadi kami mau production split di awal sehingga negara tidak rugi,” kata Arcandra.
Sebagai informasi, sampai saat ini baru Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang menerapkan skema gross split. Penggunaan skema ini pun ditandai dengan ditandatangani perjanjian kontrak Blok ONWJ antara SKK Migas dengan Pertamina selaku operator. (Al)