Jakarta—Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8218:2015, untuk produk kertas dan karton untuk kemasan pangan. Standar ini dirumuskan karena tingkat penggunaan produk itu sebagai media kemasan pangan di masyarakat cukup besar.
“Sementara itu, kertas, karton pembungkus, dan yang biasa digunakan itu, berpotensi bisa memigrasi senyawa berbahaya ke dalam pangan. Tujuan penerapan SNI Kemasan Pangan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni, dalam diskusi media di Jakarta (16/5/2017).
Jelas Puji, pengertian kertas dan karton menurut SNI adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi ataupun membungkus pangan. Sedangkan kertas itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu kertas kemasan pangan gramatur rendah dan gramatur tinggi. Kemasan primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Produk kertas dan karton yang memenuhi SNI, adalah yang telah lulus uji sesuai persyaratan dengan parameter fisik yaitu gramatur, kekakuan, ketahanan ikatan antar-lembaran, ketahanan tarik, daya serap air (Cobb).
“Selain itu, produk juga telah lolos uji parameter yang terkait dengan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan. Yaitu kandungan logam berat, kandungan formaldehid, kandungan pentaklorofenol, migrasi total, dan migrasi senyawa ftalat,” kata dia. (Al)