Jakarta, TopBusiness – PT Mega Manunggal Property Tbk (IDX: MMLP) baru saja menandatangani perjanjian pengelolaan atau management fee dengan anak usahanya yaitu MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. Penandatanganan kejadian ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.
Demikian seperti yang disampaikan dalam keterbukaan informasi yang ada di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditandatangani Jeremy Muliawan selaku Corporate Secretary, dikutip Senin (20/1/2025).
Dalam perjanjian tersebut, kata Jeremy, MMLP yang merupakan perusahaan real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan itu telah menandatangani Perjanjian Pengelolaan dengan entitas anak Perseroan. Perusahaan anak yang dimaksud adalah MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. Dengan persentase kepemilikan saham oleh Perseroan di MMP Warehouse itu lebih dari 99%.
Adapun, jelas dia, ruang lingkup pekerjaan pengelolaan meliputi: pertama, pengelolaan keuangan yang meliputi kegiatan pencatatan akuntansi, pembuatan budget, payroll, pajak dan pelaporan keuangan.
Dan kedua, kegiatan operasi dan dukungan bisnis yang mencakup kegiatan terkait teknologi informasi, administrasi basis data, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan terkait lainnya.
“Pihak Pertama (MMLP) akan membayar biaya atas pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua, dengan perhitungan biaya pengelolaan yaitu 5% dari total biaya yang timbul,” katanya.
Adanya transaksi ini, kata dia, tidak berdampak secara material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
“Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan merupakan suatu transaksi yang dikecualikan. Hal ini karena merupakan transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,” pungkas Jeremy.
