TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perkuat Bisnis, MMLP Gandeng Anak Usaha dalam Management Fee

Busthomi
20 January 2025 | 07:08
rubrik: Business Info
Perkuat Bisnis, MMLP Gandeng Anak Usaha dalam Management Fee

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Mega Manunggal Property Tbk (IDX: MMLP) baru saja menandatangani perjanjian pengelolaan atau management fee dengan anak usahanya yaitu MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. Penandatanganan kejadian ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.

Demikian seperti yang disampaikan dalam keterbukaan informasi yang ada di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditandatangani Jeremy Muliawan selaku Corporate Secretary, dikutip Senin (20/1/2025).

Dalam perjanjian tersebut, kata Jeremy, MMLP yang merupakan perusahaan real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan itu telah menandatangani Perjanjian Pengelolaan dengan entitas anak Perseroan. Perusahaan anak yang dimaksud adalah MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. Dengan persentase kepemilikan saham oleh Perseroan di MMP Warehouse itu lebih dari 99%.

Adapun, jelas dia, ruang lingkup pekerjaan pengelolaan meliputi: pertama, pengelolaan keuangan yang meliputi kegiatan pencatatan akuntansi, pembuatan budget, payroll, pajak dan pelaporan keuangan.

Dan kedua, kegiatan operasi dan dukungan bisnis yang mencakup kegiatan terkait teknologi informasi, administrasi basis data, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan terkait lainnya.

“Pihak Pertama (MMLP) akan membayar biaya atas pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua, dengan perhitungan biaya pengelolaan yaitu 5% dari total biaya yang timbul,” katanya.

Adanya transaksi ini, kata dia, tidak berdampak secara material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

“Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan merupakan suatu transaksi yang dikecualikan. Hal ini karena merupakan transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,” pungkas Jeremy.

BACA JUGA:   Perkenalkan Mulberry Residence, Summarecon Bekasi Tawarkan Hunian Teduh tapi Modern
Tags: anak usahamanagement feeMMLPPT Mega Manunggal Property Tbksektor propertitransaksi afiliasi
Previous Post

Indeks Berpotensi Menguat Hari Ini

Next Post

Kasus Kebakaran Glodok Plaza, SSIA Sebut Belum Hitung Kerugian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR