Jakarta, TopBusiness – Sejak 2019, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (IDX: BBTN) atau BTN telah menyalurkan KPR tanpa sertifikat sebanyak 120.000 rumah. Rumah tersebut dikelola oleh kurang lebih 4.000 developer yang tidak bertanggung jawab.
Dari sebanyak 120.000 rumah tanpa sertifikat tersebut, BTN telah membantu menyelesaikan 80.000 rumah. Artinya, kini 80.000 rumah telah memiliki sertifikat. Sementara sisa rumah tanpa sertifikat yang penyalurannya melalui BTN saat ini sebanyak 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah.
“Tahun 2025 ini diharapkan bisa terselesaikan sekitar 15.000 rumah. Tahun depannya (2026) 15.000 sehingga di tahun 2027 akhir sisa-sisa ini kelar,” ujar Direktur utama BTN Nixon LP Napitupulu kepada media seperti dikutip, Rabu (22/1/2025).
Nixon menyatakan, proses penyelesaian sertifikat yang memakan waktu lama lantaran adanta sengketa hukum, double sertifikat induknya, hingga developer yang bekerjasama dengan notaris yang bermasalah.
“Kita juga pernah melaporkan notaris yang bermasalah di Medan dan itu sampai dihukum. Dan memang melibatkan aparat developer juga, dan waktu itu juga ada aparat kita yang diperiksa. Ini sebagai bukti kami niat baik untuk menyelesaikan bahwa case seperti ini tidak kita tolerir sejak 2019. Kemudian kami juga melakukan banyak perbaikan sekali,” tuturnya.
Untuk menyelesaikan kasus KPR tanpa sertifikat, Nixon menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses penyelesaiannya. “Case-nya macam-macam dan kita sudah juga membuat matrix developer-developer kami berdasarkan pertanggungjawaban ini,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi developer nakal, BTN telah membuat semacam rating developer yang terdiri dari platinum, gold, silver sampai yang non-rating. “Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa seperti ini,” ucapnya.
Nixon menambahkan, pihaknya juga telah membuat tempat pengaduan atau call center yang salah satunya berfungsi pengaduan sertifikat. “Pengaduan sertifikat ke 150286,” sebutnya.
“Selain memprofile, kami juga melakukan selain rating developer sekarang, kemudian juga kami juga mendaftar ulang seluruh notaris. Jadi gak cuma developer, notaris juga udah kami bagi kelasnya. Sekarang kalau ada developer yang sertifikatnya banyak berhenti, silahkan kita berhenti,” jelasnya.
Harapannya, ke depan peristiwa ini tidak terulang sebab hanya developer yang disiplin, yang masuk kategori platinum dan gold. Perseroan ingin melindungi konsumen yang telah bersusah payah mencicil untuk mendapatkan rumah.
“Bapak Ibu bisa bayangkan, tiap bulan kita potong 40% dari gajinya, sampai 15-20 tahun di ujungnya mereka gak dapat surat tanah. Karena tanah itu gak ada harganya kalau gak ada sertifikat, padahal itu aset termahal yang dia miliki,” ujar Nixon.
Black List Developer Nakal
Sementera itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta BTN) mem-black list developer rumah yang tidak bertanggungjawab. “Tetapi kalau mohon maaf developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di-blacklist di BTN,” kata Erick saat Konferensi Pers tersebut.
Bahkan, Erick juga akan memanggil Bank Himbara untuk berbagi data terkait developer nakal ini agar tidak lagi diberikan tanggungjawab sebagai pengembang perumahan.
“Dan saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara, untuk kita sharing data. Memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini, ini benar-benar kita bisa maksimalkan,” jelasnya.
Erick menegaskan bahwa langkah ini untuk menyukseskan program prioritas pemerintah yakni pembangunan 3 juta rumah. Sehingga tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci penting.
“Dan saya juga apresiasi kepada tentu developer yang tadi, yang bekerja dengan baik. Notaris juga saya apresiasi yang bekerja dengan baik,” ujar Menteri BUMN.
