Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00014/BEI.WAS/01-2025 menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Fimperkasa Utama Tbk dengan kode emiten FIMP.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi melalui idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham FIMP dilakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Aji.