
Jakarta, businessnews.id — Sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat (financial customer care) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Januari 2013, lembaga itu telah menerima informasi penawaran investasi dari 238 perusahaan yang ditengarai bukan di bawah pengawasan OJK.
Menurut Ketua Dewan komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta hari ini, sebagian besar modusnya adalah berkedok pemasaran mengandalkan jaringan (MLM), modus investasi emas, dan modus perdagangan berjangka (forex trading).
OJK telah melakukan penanganan secara khusus terkait dugaan tindakan melawan hukum di bidang tersebut, kata Muliaman. Satuan tugas penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi) terus digalakkan.
Sedangkan sebagai bentuk preventif, OJK melakukan edukasi keuangan dengan mengacu Strategi Nasional Literasi Keuangan yang memiliki tiga pilar yaitu Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi, Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan, dan Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan. (ZIZ)