Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat untuk Periode yang Berakhir 30 September 2024. Sebanyak 46 perusahaan tercatat atau emiten yang disuspensi BEI.
Hal ini tercantum dalam No.: Peng-S-00002/BEI.PLP/01-2025. Dan informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id.
Demikian seperti disampaikan oleh keterangan BEI yang ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, dan Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Kamis (30/1/2025).
“Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan sesuai dengan Ketentuan II.6.3, dan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi,” katanya.
Dalam hal ini, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau tidak melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Lalu mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” terangnya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek untuk 46 (empat puluh enam) Perusahaan Tercatat, yaitu:
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)