Jakarta, TopBusiness—Kemenperin Perindustrian RI (Kemenperin) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama menyempurnakan akurasi data industri. ”Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian RI, Eko S.A. Cahyanto, di Jakarta, dalam keterangan resmi untuk wartawan (30/1/2025).
Sekjen menuturkan, pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan III 2024 dan Triwulan IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.
“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.
Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri.
“Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” kata dia.