TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ekonom UGM: Larangan Jual LPG 3 Kg Matikan Pengecer Kecil

Achmad Adhito
2 February 2025 | 19:33
rubrik: Business Info
Maulid Nabi,  66.640 Tabung LPG Ditambah ke Aceh

Tabung Gas LPG (Foto: Aceh News)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness—Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 kg (LPG 3 kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata ekonom energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam keterangan yang diterima hari ini oleh Majalah TopBusiness.

Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka.

“Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” kata Fahmy.

Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar. Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.

Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Fahmy berkata, “Berhubung kebijakan itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan.”

BACA JUGA:   HD Finance Tak Bagikan Deviden Tahun Ini
Tags: ekonom ugmfahmy radhilpg 3 kgpengecer lpg 3 kg
Previous Post

Transisi Energi Bersih Prasyarat Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dan Peningkatan Daya Saing Indonesia

Next Post

Hari Ini, IHSG Berpotensi Berkurang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR