Jakarta- Sampai saat ini pangsa pasar perbankan syariah hanya 5,1% dari total asset perbankan secara nasional. Hal itu disebabkan berapa hal, salah satunya struktur organisasi pengawasan dan pengaturan perbankan syariah masih dalam satu unit organisasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga membuat tidak fokus dalam menjalan tugasnya.
Hal itu disampaikan calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Anggota Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Selasa(6/6/2017.
“Fungsi pengaturan dan pengawasan masih disatukan dalam satu dapartemen sehingga tidak fokus,” kata dia. Sehingga ia menyarankan perlu adanya pemisahan organisasi antara fungsi pengawasan dan pengaturan.
Langkah kedua, kata dia, terkait dengan penataan ulang produk sehngga sama dengan produk konvensional. “Namun tidak meninggalkan prinsip prinsip syariah,” kata Heru.
Ketiga, menata ulang pembinaan Sumber Daya Manusia. Seperti diketahui saat ini, pengurus perbankan syariah datang dari bankir konvensional, sehingga perlu adanya kerjasama antara dunia akademisi dan semua pemangku kepentingan untuk mencetak banker-bankir syariah. (az)