TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perubahan Peraturan Pungutan OJK Mangkrak Dua Tahun, DPR Bakal Panggil Menkeu

Achmad Adhito
6 June 2017 | 20:28
rubrik: Business Info

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) telah mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah No 1 1 tentang Pungutan OJK, dalam usulan tersebut beberapa industri dan profesi pasar  modal mendapat pengurangan nilai iuran. Namun sejak disampaikan kepada pemerintah  dua tahun lalu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan seleksi Anggota dewan komisioner OJK.” Usul revisi  pungutan OJK telah kami usulkan sejak tahun 2015,” kata Nurhaida kepada Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa(6/6/2017).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Andreas  Eddy Susetyo mengatakan akan memanggil pemerintah untuk mempertanyakan lamanya proses perubahan PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan OJK. Ia memandang penting perubahan itu karena pelaku industri keuangan mengeluhkan besaran persentase pungutan yang dikenakan

“Ini akan menjadi agenda Komisi XI berikutnya, karena ada aduan dari industry yang mengeluhkan besar pungutan OJK sampai 20% dari biaya operasionalnya,” kata dia.

Adapun usulan perubahan pungutan OJK yang disampaikan kepada pemerintah itu, menurut Nurhaida terkait beberapa industri dan profesi pasar modal. Untuk profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, notaris , penilai publik dan kuasa hukum.

“Untuk profesi penunjang pasar modal kami usulkan peniadaan pungutan tahunan, jadi mereka hanya dikenakan hanya sekali saat pendaftaran saja,”kata dia.

Sementara untuk perusahaan  manajer investasi, saat ini dikenakan 1,2% dari besaran  Nilai Aktiva Bersih (NAB), juga akan dirubah cara perhitungan pungutannya namum dia tidak merinci lebih jauh. Metode perhitungan pungutan terhadapap  Perusahaan Efek pun juga akan dirubah. “Saat ini perusahaan efek juga dikenakan 1,2% dari nilai dana nasabah, tapi jika dibandingkan dengan perbankan hanya 0,045% dari asset dinilai kurang pas dan menghambat industri pasar modal,”tutup Nuhaida.(az)

BACA JUGA:   Indonesia Property Expo Digelar Mei 2022
Previous Post

Keterbatasan OJK Sebabkan Pangsa Pasar Perbankan Syariah Hanya 5,1 %

Next Post

Sarana Menara Nusantara Genjot Pendapatan Tiang MCP Hingga 8%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR