Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00030/BEI.WAS/02-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Graha Prima Mentari Tbk dengan kode emiten GRPM, lantaran terjadi peningkatan harga signifikan.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W) pada tanggal 7 Februari 2025.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dilakukan di pasar reguler dan tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W) dilakukan di seluruh Pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) dan Waran Seri I PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM-W).
Untuk itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.