Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (11/2/2025) meluncurkan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Peluncuran IASC ini sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan (scam) yang menimpa konsumen di sektor keuangan di Indonesia.
“Perkenankan kami meluncurkan Anti-Scam Center sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia,” kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, peluncuran IASC ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.
Melalui sistem ini, OJK berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, serta mendukung pencapaian hasil yang optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat integritas dan perlindungan konsumen, OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan secara konsisten.
Hal ini tercermin dari jumlah sanksi yang telah dikenakan pada tahun 2024 dan komitmen OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan bebas dari tindakan kejahatan, termasuk terkait judi online.
“OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online,” ujarnya.
Adapun melalui IASC, diharapkan korban scam dapat memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat dan efisien.
“Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-SCAM Center, sehingga korban SCAM memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga berencana untuk memperkuat penanganan scam secara global dengan membentuk Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter.
“Kedepan penanganan SCAM akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-SCAM Alliance Indonesia Chapter,” katanya.
Dilengkapi dengan SIPELAKU
Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan di sektor jasa keuangan, OJK juga membentuk database fraudster terintegrasi yang disebut SIPELAKU atau Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan.
SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku penipuan keuangan kepada lembaga jasa keuangan.
SIPELAKU juga dapat mempersempit ruang greak penipuan serta memberikan efek jera dan meminilaisasi kerugian.
Mahendra berharap SIPELAKU dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan pemangku kepentingan.
“Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain,” ujarnya.
