Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00036/BEI.WAS/02-2025, menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), karena terjadi peningkatan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham MINA di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Untuk itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
