
Jakarta, businessnews.id — Para calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) perlu diketahui kebenaran ataupun kepatuhan mereka dalam membayar pajak oleh masyarakat. Namun untuk mengetahui hal itu terpulang kepada para caleg dan capres.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Fuad A. Rahmany , di Jakarta hari ini, pihaknya tidak bisa membuka ke depan umum SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) para caleg dan capres. Sebab itu merupakan rahasia yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun demikian, caleg dan capres punya hak untuk mengumumkan SPT- nya kepada publik. Dan kalau itu dilakukan maka menjadi budaya yang baik, kata Fuad.
Hal itu menurut menjadi penting karena kepatuhan membayar pajak di Indonesia itu masih rendah. “Sehingga dengan kepatuhan pajak yang dimulai oleh caleg dan capres, akan ditiru masyarakat,” kata Fuad. (ZIZ)