
Jakarta, businessnews.id — Pemerintah akan mengatur ulang peraturan PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) untuk mobil mewah. Namun aturan itu hanya untuk asas keadilan, sedangkan pertambahan penerimaan pajak dari situ masih belum terlalu bagus.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Fuad A. Rahmany, di Jakarta hari ini, pihaknya belum menghitung potensi dan dampak aturan pengenaan tarif baru bagi pajak mobil mewah. Hanya saja, aturan itu lebih dikeluarkan untuk aspek keadilan.
Di samping itu, Fuad menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan hanya menaikan tarif pajak itu. Namun juga melakukan ekstensifikasi agar tidak ada pengguna mobil mewah yang lolos dari pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, M. Chatib Basri, memastikan bahwa peraturan mengenai kenaikan PPn BM mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan. Itu paling lambat pada awal April 2014. (ZIZ)