Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-UPT- 00036/BEI.WAS/02-2025, mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Fimperkasa Utama Tbk dengan kode emiten FIMP.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, melalui website idx.co.di, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00014/BEI.WAS/01-2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan atau suspensi saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP).
Menurut Aji, berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 21 Februari 2025.
