Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00048/BEI.WAS/03-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT DCI Indonesia Tbk dengan kode saham DCII
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi melalui website idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00048/BEI.WAS/02-2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dan berdasarkan penilaian bursa.
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 5 Maret 2025,” kata Aji.
