TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ditjen Pajak Ogah Tambahan Pajak dari Perbankan?

Nurdian Akhmad
25 March 2014 | 10:12
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Mengikuti aturan akuntansi tepatnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 55 tentang Instrumen Keuangan, pendapatan pajak dari sektor perbankan akan lebih besar. Namun saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (Ditjen Pajak) masih mengikuti PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang keharusan pencadangan. Itu dikatakan oleh Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, di Jakarta (24/3/2014).

Ditambahkannya, jika pencadangan sebuah bank tidak terpakai, akan menjadi penghasilan juga di tahun depan. Aturan perbankan tidak harus selaras dengan aturan akuntansi. “Buktinya sampai saat ini aturan pajak masih menggunakan nilai historikal, sebab penghasilan kena pajak yang telah terealisasi, bukan yang akan realisasi.”

Sebelumnya, Ketua DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) Rosita Uli Sinaga, mengatakan bahwa dalam PSAK 55, ada diatur bahwa pencadangan untuk industri perbankan lebih kecil nilainya.

Dengan pembesaran nilai pencadangan perbankan, akan ikut menurunkan besaran laba; dengan demikian akan ikut menurunkan besaran pajak penghasilan.

“Sampai saat ini aturan perpajakan masih belum diubah sehingga ada gap antara aturan perpajakan terkait pencadangan perbankan. Sedangkan PSAK 55 mengatur bahwa pencadangannya kecil,“ terang Rosita.

Ditambahkannya, perbankan adalah entitas dengan risk management baik sehingga kemungkinan ruginya kecil.

Namun ia melihat bahwa Ditjen Pajak ingin yang pasti sehingga menggunakan PBI (Peraturan Bank Indonesia ) terkait dengan pencadangan yang jelas; sedangkan PSAK memang tidak pasti sebab masing-masing entitas menghitung cadangan berdasarkan estimasi historikal keuangan. (ABDUL AZIZ)

BACA JUGA:   Asuransi Mikro Syariah Perlu Didongkrak
Previous Post

Semua Orang Kini Bisa Isi SPT Pajak di BRI

Next Post

Semen Indonesia Jamin Rp 1,4 Triliun Utang Semen Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR