TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pertamina Siap Beli Minyah Mentah Dalam Negeri

Albarsyah
5 March 2025 | 14:00
rubrik: BUMN
Sambut Ramadan, Direksi Pertamina Kunjungi SPBU di Pekanbaru

Jakarta, TopBusiness – PT Pertamina (Persero) menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain agar minyak mentah (crude) yang dihasilkan di Indonesia dapat diolah di dalam negeri melalui kilang Pertamina.

“Kami masih punya PR (pekerjaan rumah) untuk bernegosiasi dengan KKKS lainnya, yang masih menjual minyaknya ke luar negeri,” ucap Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Selasa,4/3/2025

Wiko berharap dukungan pemerintah dapat membantu Pertamina mencapai kesepakatan komersial dengan KKKS lainnya, agar minyak mentah yang dihasilkan oleh para KKKS tersebut dapat diolah di dalam negeri melalui kilang Pertamina. Dengan diolahnya minyak mentah hasil produksi KKKS tersebut, Wiko meyakini Pertamina akan mengurangi impor minyak mentah dan produk kilang, seperti bahan bakar minyak (BBM).

 “Masih ada dari KKKS non-Pertamina yang memang harus kami dapatkan kesepakatan komersialnya agar bisa diproduksi di kilang kami,” kata dia. Avtur Dicuri melalui Pipa Laut, Pertamina Tak Sadar Kehilangan Rp 400 Juta Tiap Bongkar Muat

 Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan tidak perlu mengubah aturan untuk mengurangi ekspor minyak mentah, sebab aturan yang ada sudah mewajibkan KKKS memenuhi kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Pada Pasal 2 ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Permen tersebut tidak mengatur kuota pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam negeri, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.

BACA JUGA:   Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Rencana alih ekspor minyak mentah untuk dikelola di dalam negeri sebetulnya sempat digaungkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023. Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor, menjadi diproses oleh kilang di dalam negeri guna meningkatkan produksi BBM nasional. Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

Tags: PT Pertamina (Persero)
Previous Post

Likuiditas Perbankan Bakal Tambah Rp80 Triliun

Next Post

Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Holding BUMN Tambang MIND ID

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR