Jakarta, BusinessNews Indonesia—Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengedepankan transparansi pengelolaan kegiatan industri hulu migas. Maka, SKK Migas menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta (6/7/2017).
Nota kesepahaman ini ditandatangani karena SKK Migas memahami sepenuhnya bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar.
Kata dia, “Kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.”
Masih kata Wisnu, “Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara maupun kontraktor, tentu akan lebih baik.” (Al)
Sumber Ilustrasi: Istimewa
