Jakarta, TopBusiness—Pelaku usaha distribusi minyak goreng merek Minyakita diserukan memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat.
“Hal ini menjadi penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, dalam penjelasan tertulis (19/3/2025).
“Minyakitaharus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus-menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Dalam rapat yang digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha repacker (pengemas) Minyakita secara luring dan 130 lainnya secara daring, Iqbal pun mengeluarkan sejumlah pesan. Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Kemendag sepakat denganberbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,”
Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.
