Jakarta, BusinessNews Indonesia—Kini profesi arsitek di Indonesia, memiliki regulasi yang jelas bagaimana profesi itu diatur. Tepatnya 11 Juli 2017, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, mengesahkan RUU tentang Arsitek menjadi undang-undang yang terdiri 11 bab dan 45 pasal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, usai pengesahan UU Arsitek di Paripurna itu menyampaikan pemerintah memiliki tugas penting untuk menyiapkan perangkat implementasi dari UU ini.
Pemerintah, terang Basuki, berkomitmen melaksanakan amanat UU Arsitek dan segera menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional, baik dalam bentuk PeraturanPemerintah maupun Peraturan Menteri. Selain itu, pemerintah segera melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.
Ini bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesi arsitek,yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan tetap menjadi kearifan lokal.
Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, akan dikembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek.
Pemerintah akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek.
Pembentukannya merupakan salah satu amanat dalam UU Arsitek yang baru disahkan.
UU Arsitek ini juga berlaku bagi tenaga arsitek asing yang bekerja di Indonesia dan membatasi mereka praktik langsung di Indonesia. Mereka hanya diperbolehkan melakukan kerja sama dengan arsitek di Indonesia, sebagai penanggungjawabnya arsitek Indonesia. (HS)
Sumber Ilustrasi: Istimewa
