Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00056/BEI.WAS/03-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk dengan kode emiten KAQI.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) pada tanggal 24 Maret 2025. Penghentian sementara perdagangan saham KAQI tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI).
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
