Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00060/BEI.WAS/03-2025, mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk dengan kode emiten KAQI.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam website idx.co.di, di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00056/BEI.WAS/03-2025 tanggal 21 Maret 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI).
Maka, menurut Aji, dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 25 Maret 2025.
