Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama ini sudah konsisten menjalankan fungsinya untuk memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS sendiri sebagai Lembaga independent yang sudah diatur dalam UU RI No.24 Tahun 2004.
“LPS ini yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS,” demikian jelas Jimmy Ardianto selaku Sekretaris LPS dalam mengawali presentasi penjurian TOP CSR Awards 2025 yang digelar Majalah TopBusiness secara online, beberapa waktu lalu.
Dana nasabah perbankan yang dijamin LPS sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank. Selama memenuhi syarat 3T yaitu: 1) Tercatat dalam pembukuan bank; 2) Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS; dan 3) Tidak melakukan tindakan merugikan bank, seperti kredit macet.
Dan selain menjalankan fungsinya itu, kata Jimmy, sesuai amanat Peraturan Dewan Komisioner Nomor 4 Tahun 2022, dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, LPS juga dapat melaksanakan program kemasyarakatan yang di dalamnya termasuk Kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
“Hal ini bertujuan untuk mendekatkan LPS kepada masyarakat dan sebagai wujud kepedulian sosial LPS kepada Masyarakat,” tutur dia.
Untuk itu, LPS kembali terpilih menjadi kandidat penerima penghargaan TOP CSR Awards 2025. Dalam proses penjurian kali ini, banyak program CSR yang sudah digarap LPS selama tahun 2024 lalu. Dan program tersebut sudah mencakup Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan sesuai dengan ISO 26000 SR (social responsibility).
Dalam proses penjurian tersebut, terungkap banyak prohram CRS/TJSL dari LPS yang dikemas dalam LPS Peduli Bakti Negeri. Program-program tersebut sudah selaras dengan TPBs (SDGs) dan juga sesuai dengan ISO 26000 SR (Social Responsibility).
LPS Peduli Bakti Negeri
Disebutkan Jimmy, program CRS LPS ini diatur melalui kebijakan yang terus mengalami perubahan sesuai perkembangan. Untuk penyelenggaraan program tahun kemarin berdasar kebijakan antara lain, PDK No.14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Komisioner No.4 Tahun 2022 tentang Program Kemasyarakatan LPS dan PADK No.3/ADK1/2024 tentang Persetujuan atas Pelaksanaan Kegiatan Sekretariatan Lembaga dan Tata Cara Pelaksanaan Program Kemasyarakatan LPS.
Sehingga beberapa program yang digarap adalah, bantuan ke Korban Bencana Alam/Musibah, bantuan ke Masyarakat Kurang Mampu, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, program Pelestarian Lingkungan dan/atau Cagar Budaya, Pembangunan Fasilitas Umum, pengembangan Bidang Penelitian, Pendidikan, dan Pelatihan, program CSR di Bidang Kesehatan, pengembangan Bidang Keagamaan, serta Bidang Lainnya yang Disetujui oleh Dewan Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner.
Dari program-program tersebut sangat jelas terlihat selaars dengan SDGs/TPB. Yaitu untuk program sosial, sesuai TPB 1 (Tanpa Kemiskinan), TPB 2 (Tanpa Kelaparan), TPB 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), TPB 4 (Pendidikan Berkualitas), dan TPB 5 (Kesetaraan Gender).
Untuk program ekonomi, selaras dengan TPB 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), TPB 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), TPB 9 (Industry, Inovasi, dan Infrastruktur), TPB 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dan TPB 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).
Lalu untuk lingkungan sesuai TPB 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), TPB 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan), TPB 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung jawab), TPB 13 (Penanganan Perubahan Iklim), TPB 14 (Ekosistem Lautan), dan TPB 15 (Ekosistem Daratan). Serta untuk Hukum dan Tata Kelola sesaui dengan TPB 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
“Jadi program CSR kami sudah sesuai dengan SDGs dan ISO 26000 SR. Sehingga pelaksanaan LPS Peduli Bakti Bagi Negeri adalah tanggung jawab lembaga atas dampak dari keputusan atau aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui perilaku yang etis dan transparan dan memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” terang dia.
Beberapa program CSR yang sudah dilakukan yaitu, dalam program Pemberdayaan Ekonomi Masyarkat dilakukan pelatihan dan pendampingan 30 UMKM di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat; Pembangunan gedung serbaguna Grha Javanica, Bromo, Jawa Timur; Penguatan usaha pakan ikan Kampung Ilmu di Purwakarta, Jawa Barat; dan Pelatihan UMKM PKK di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
“Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diberikan LPS kepada Masyarakat ini dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 30 UMKM Batik di Sukabumi, Jawa Barat. Dukungan yang diberikan secara berkelanjutan ini sudah sejak tahun 2023. Pendampingan di tahun 2024 dilakukan selama 6 bulan lebih untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas UMKM,” papar dia.
“Untuk pelatihan kepada ibu-ibu PKK di Kab. Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah berupa pelatihan kuliner dan kerajinan khas Banggai Kepulauan,” katanya.
Untuk program Pelestarian Lingkungan, dilakukan rehabilitasi ekosistem Mangrove di Cilacap, Jawa Tengah seluas 37 Ha; pelestarian penyu di Banyuwangi, Jawa Timur.
Program rehabilitasi ekosistem mangrove di Cilacap ini sudah dilakukan sejak tahun 2023. Pada tahun 2024, luasan rehabilitasi ekosistem mangrove yang dilakukan menjadi seluas 37 Ha lebih.
“Bantuan tersebut tidak hanya memberikan dukungan untuk rehabilitasi mangrove, tetapi juga menciptakan kawasan tempat tinggal satwa yang bisa muncul di lokasi dan budidaya udang sebagai penghasilan tambahan masyarakat setempat,” terang dia.
Selanjutnya bidang Pendidikan dan Pelatihan dilakukan dalamprogram Beasiswa Utama LPS (BULPS) Angkatan 1, sebanyak 83 mahasiswa dari 10 universitas dengan kategori mahasiswa berprestasi. Dukungan yang diberikan kepada mahasiswa tersebut antara lain, bantuan dana beasiswa, sharing session dengan praktisi yang ahli dibidangnya, capacity building, sosialisasi komunitas, dan champion camp.
Selanjutnya, dilakukan revitalisasi gedung sekolah di Lombok, serta kegiatan sosialisasi mengenai LPS. “Dalam kegiatan LPS ini telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai LPS menjadi sebesar nilai 96 dari Skala 1-100,” tandas Jimmy.
Selain program tersebut, LPS juga memberikan bantuan charity. LPS tetap membuktikan komitmennya untuk memberikan dukungan terhadao korban bencana alam selama tahun 2024 lalu. Berupa bantuan penanganan korban bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dukungan yang diberikan oleh LPS berupa pemberian bantuan logistik untuk pengungsi dan dan kebutuhan dasar kepada masyarakat.
Kemudian, untuk dukungan kepada masyarakat kurang mampu, LPS telah mendukung kepada masyarakat di Sumba, Nusa Tenggara Timur dan Wonogiri, Jawa Tengah.
“Program ini berupa pembangunan sumur bor dan bak penampungan air, serta memberikan penyaluran air bersih, pemasangan pompa air, dan perpipaan. Bantuan tersebut merupakan dukungan kepada masyarakat terhadap kekeringan dan kesulitan air di masing-masing daerah. Bantuan air sangat diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Jimmy.
