Jakarta, TopBusiness – PT Barito Renewables Energy Tbk. (IDX: BREN) anak usaha dari PT PT Barito Pacific Tbk (IDX: BRPT) milik konglomerat Prajogo Pangestu baru saja mendapat kucuran pinjaman dari dua bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch (SMBC) dan DBS Bank.
Perjanjian pinjaman ini dalam bentuk Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin (Senior Secured Term Facility Agreement) senilai USD 139.500.000 atau setara Rp2,35 triliun dengan kurs pagi ini Rp16.850 per USD.
Adapun dua anak usaha BREN itu adalah Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (SEGPL) dan Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited (SEGWWL). Dan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin itu ditandatangi pada Selasa (15 April 2025).
“Dengan rincian ruang lingkup perjanjian adalah SEGPL memperoleh pinjaman fasilitas A dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar USD114.500.000 dan SEGWWL memperoleh pinjaman fasilitas B dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar USD25.000.000,” ujar Corporate Secretary BREN, Merly dalam keterbukaan informasi Bursa fek Indonesia (BEI), Rabu (16/4/2025).
Nantinya, kata dia, penggunaan dana tersebut untuk Fasilitas A dan Fasilitas B akan membiayai perluasan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wayang Windu di Bandung, Jawa Barat. Ini melalui retrofit unit panas bumi Unit 1 dan 2 yang sudah ada dengan tambahan 18,4 MW.
Dan untuk pembangunan unit panas bumi Unit 3 yang baru dengan tambahan 30,0 MW baik dari sisi pekerjaan konstruksi dan retrofit. Ini termasuk dengan memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran berdasarkan Kontrak EPC.
“Hanya untuk Fasilitas A ini untuk membayar semua biaya, ongkos dan pengeluaran (termasuk biaya bunga) yang timbul sehubungan dengan fasilitas A,” katanya.
Karena ini Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin, maka untuk penjaminannya adalah Jaminan Fasilitas A berupa gadai atas 2.000 saham biasa atas nama atau sejumlah saham lainnya yang setara dengan 20,0% dari modal saham yang telah ditempatkan dalam Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V. (SEGHSDBV) yang dimiliki oleh SEGPL.
Selain itu juga, untuk Jaminan Fasilitas B, adalah jaminan bersama sebagaimana terdapat pada Akta Antar Kreditur Obligasi Wayang Windu tertanggal 24 April 2018 yang dibuat sehubungan dengan Obligasi Wayang Windu oleh, antara lain, SEGWWL sebagai perusahaan dan DB Trustees (Hong Kong) Limited sebagai wali amanat. “Dan ini semua dibagi bersama secara pari passu dengan Agen Jaminan,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, kata dia, berdampak positif terhadap Perusahaan. Karena pinjaman yang diterima oleh SEGPL dan SEGWWL akan meningkatkan likuiditas keuangan kedua anak usaha tersebut yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional SEGPL dan SEGWWL.
