Jakarta, TopBusiness – Manajemen PT Kutai Energi mendukung inisiatif strategi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang dibuktikan dengan adanya dokumen rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Ketika memberikan pernyataan pembuka, Kepala Teknik Tambang PT Kutai Energi, Widya Habsara menjelaskan tentang lokasi operasi perusahaan. “Jadi, dari PT Kutai Energi, yang tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, ada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa dan ada sedikit Kecamatan Sangasanga,” kata Widya kepada Dewan Juri TOP CSR Awards 2025, yang berlangsung secara online melalui aplikasi zoom meeting, di Jakarta, hari ini.
Sehubungan dengan pelaksanaan program PPM, perusahaan sudah mendokumentasikan dalam bentuk dokumen dan ada regulasi sebagai landasannya. Ini sekaligus sebagai bentuk dukungan manajemen.
“Jadi pada prinsipnya dari manajemen, kami ini men-support terkait dengan program CSR yang memang sudah kita susun di dalam dokumen rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sudah disahkan oleh pemerintah,” ucap Widya.
Selain, dalam regulasi juga sudah jelas yaitu Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. “Bahwa kewajiban dari setiap perusahaan untuk menjalankan PPM,” ujar dia.
Manajemen Kutai Energi memiliki pandangan seputar strategi bisnis berkelanjutan yakni bagi PT Kutai Energi, keberlanjutan adalah implementasi kebijakan secara nyata untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang selaras dengan kepentingan sosial dan lingkungan hidup di wilayah operasional. Perwujudannya tampak dalam strategi bisnis yang disusun dengan mempertimbangkan isu global tentang praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ingin dicapai Indonesia. Pandangan tersebut juga diwujudkan dalam inisiatif keberlanjutan yang ditempuh untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan
Di kesempatan yang sama, Bony Irfan Faizal sebagai CSR Spv Ekonomi Kreatif menyebutkan sejumlah lokasi sebagai zona penerima manfaat. “Lokasi kami di ring 1, ring 2, dan ring 3. Ring 1-nya, Desa Tani Harapan, Desa Batuah dan Kelurahan Teluk Dalam yang berada di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Loa Janan dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Bony.
Ring 1 merupakan desa diseputar lingkar tambang yang menerima dampak langsung dari kebijakan dan aktivitas tambang perusahaan. Sedangkan, ring 2 adalah penerima dampak tidak langsung dari aktivitas bisnis perusahaan dalam hal ini level desa dan kecamatan di luar lingkar tambang. Ini berarti mencakup Kecamatan Loa Janan dan Muara Jawa. Terakhir, ring 3 yaitu level kabupaten dan provinsi dimana konsesi perusahaan berada di wilayah tersebut. Ini meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kutai Energi sendiri bergerak di bidang usaha pertambangan dan perdagangan batubara dengan luas wilayah kerja mencapai 6.892 hektar dengan status izin usaha pertambangan operasi produksi.
Senada dengan Widya, Bony menyinggung terkait dengan latar belakang pelaksanaan tanggung jawab sosial yaitu Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam hal itu mencakup beberapa hal, seperti, izin sosial untuk keberlanjutan operasional perusahaan. Kemudian, membangun hubungan antar stakeholder dalam bentuk komunikasi dan partisipasi stakeholder, lalu membangun keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab perusahaan. Terakhir, investasi sosial.
Dia menjelaskan seputar inisiatif strategis CSR mendukung strategi keberlanjutan melalui tujuh pilar PPM. “Jadi, kami di PT Kutai Energi ada pilar atau kami menyebutnya bidang khusus yang memang kreatif dari PT Kutai Energi adalah Papat 4.0, Prokesra, Seruling, Desa Berseri, Filantropi, Infrastruktur dan Astari,” kata dia.