
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan segera mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di internasional termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (takaful).
Hal itu, dia berkata di Jakarta hari ini melalui keterangan resmi, karena IFSB ( The Islamic Financial Service Board) telah menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal, dan asuransi. Untuk itu, meski industri asuransi di Indonesia relatif kecil, namun potensi pertumbuhannya sangat besar.
“Ini adalah saat yang tepat untuk mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di Internasional, termasuk terkait dengan penerapan manajemen risiko asuransi syariah,” kata Muliaman.
Menurut Muliaman, naiknya populasi middle class income di Indonesia telah memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan seperti produk asuransi, termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah, yang bertumbuh sangat cepat.
“Penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. Tentunya juga sebagai upaya untuk mempersiapkan industri keuangan syariah kita siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015,” katanya.
Dijelaskannya, kehadiran OJK dalam 24th Meeting of The IFSB Council di Brunei Darussalam, akan menjadi kesempatan yang baik bagi OJK untuk memerkuat pengaturan penerapan international best practice manajemen risiko di asuransi syariah.
OJK mengharapkan, industri asuransi syariah senantiasa memerkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi. Dengan demikian akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada tahun 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan, namun juga perusahaan asuransi. (ZIZ)