
Jakarta, businessnews.id — OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengimbau industri jasa keuangan yang memiliki produk bancassurance untuk terbuka kepada semua pelaku industri lainnya, sehingga akan meningkatkan efisiensi industri keuangan.
Menurut Deputi Komisioner Bidang IKNB (Industri Keuangan Non-Bank ) II OJK, Dumoly F. Pardede, pihaknya ingin memastikan industri keuangan khususnya asuransi, menjadi teratur dan berkeadilan. Namun saat ini ia melihat banyak kontraktual antara satu institusi bisnis satu dengan lainnya yang menyebabkan entitas bisnis sejenis tidak bisa masuk. “Kontraktual seperti ini tidak fair,” terangnya di Jakarta hari ini.
Dalam pengamatannya, marak terjadi seperti ini: produk asuransi X dijual dengan produk bank Y, maka asuransi lain tidak bisa masuk atau menjual produknya ke bank tersebut. “Nah ini kan tidak baik, maka kami minta bancassurance terbuka apakah mereka menjadi agen produk asuransi lain,” terangnya.
Umumnya, hal tersebut dikenal dengan ekseklusif deal, private deal, single deal. Padahal kalau semua dibuka, maka akan menjadi lebih menarik dan suasana pasar keuangan menjadi lebih sehat, tambahnya.
Dengan praktek itu, dampaknya tidak ada efisiensi, kemudian ada industri yang sulit menjual produknya melalui bancassurance.
Saat ini OJK baru bisa mengimbau, namun ke depan akan minta arahan dari Dewan Komisioner OJK, kemudian mendiskusikan dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan para asosiasi industri asuransi. ”Setelah minta arahan, baru kita putuskan apakah buat aturan untuk itu,” terangnya. (ZIZ)