Jakarta, TopBusiness – PT Timah Tbk (TINS) mengungkap maraknya tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, selain mempengaruhi kinerja, aktivitas tambang ilegal juga merugikan lingkungan.
Restu menyebut aktivitas tersebut dapat merusak sumber daya dan cadangan timah, asal usul bijih timah tidak jelas, hingga membuat lahan menjadi kritis.
Saat ini PT Timah sendiri mengelolah WIUP sebesar 288.638 hektare di darat dan 184.672 hektare di laut.
Restu juga menyinggung kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis. Ia menyebut kasus tambang ilegal yang dihadapi perusahaan meningkat sejak diungkapkannya kasus itu. “Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami,” ujar Restu dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk melakukan tindakan penertiban hingga penenggelaman kapal-kapal pengangkut timah ilegal. Sayangnya bukannya berkurang, aktivitas tambang ilegal justru meningkat.
Ia menambahkan, sebagian besar orang-orang yang menambang di WIUP PT Timah dikategorikan ilegal. Namun, sebut Restu, mereka adalah masyarakat sekitar di kawasan PT Timah.
Terkait ini Restu meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk pembentukan regulasi yang dapat menekan aktivitas tambang ilegal. Salah satunya regulasi yang mewajibkan hasil produk dari WIUP PT Timah agar dikumpulkan ke perusahaan.
“Untuk Komisi VI untuk kami di-backup dengan satu regulasi yang kira-kira bisa mengatur supaya semua produk PT Timah dan produk lain yang bekerja di WIUP PT Timah wajib dikumpulkan di PT Timah. Karena pada dasarnya mereka menambang di WIUP kami, tetapi menjualnya atau hasilnya tidak diberikan kepada kami,” bebernya.
