TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tambang Ilegal Marak, TINS: Harus Segera Ditertibkan

Albarsyah
15 May 2025 | 10:52
rubrik: BUMN
Pasar Timah Batangan di BBJ Terdampak Covid-19

Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Timah Tbk (TINS) mengungkap maraknya tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan.

Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, selain mempengaruhi kinerja, aktivitas tambang ilegal juga merugikan lingkungan.

Restu menyebut aktivitas tersebut dapat merusak sumber daya dan cadangan timah, asal usul bijih timah tidak jelas, hingga membuat lahan menjadi kritis.

Saat ini PT Timah sendiri mengelolah WIUP sebesar 288.638 hektare di darat dan 184.672 hektare di laut.

Restu juga menyinggung kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis. Ia menyebut kasus tambang ilegal yang dihadapi perusahaan meningkat sejak diungkapkannya kasus itu. “Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami,” ujar Restu dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk melakukan tindakan penertiban hingga penenggelaman kapal-kapal pengangkut timah ilegal. Sayangnya bukannya berkurang, aktivitas tambang ilegal justru meningkat.

Ia menambahkan, sebagian besar orang-orang yang menambang di WIUP PT Timah dikategorikan ilegal. Namun, sebut Restu, mereka adalah masyarakat sekitar di kawasan PT Timah.

Terkait ini Restu meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk pembentukan regulasi yang dapat menekan aktivitas tambang ilegal. Salah satunya regulasi yang mewajibkan hasil produk dari WIUP PT Timah agar dikumpulkan ke perusahaan.

“Untuk Komisi VI untuk kami di-backup dengan satu regulasi yang kira-kira bisa mengatur supaya semua produk PT Timah dan produk lain yang bekerja di WIUP PT Timah wajib dikumpulkan di PT Timah. Karena pada dasarnya mereka menambang di WIUP kami, tetapi menjualnya atau hasilnya tidak diberikan kepada kami,” bebernya.

BACA JUGA:   Ini Progres Terbaru Proyek Tol Padang - Pekanbaru
Tags: pt timah tbk
Previous Post

Bos PLN: Minta Dukungan Pendanaan Murah untuk Proyek Pembangkit Panas Bumi

Next Post

ENRG Sebut Temukan Cadangan Minyak Bumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR