TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Asuransi Property All Risks Kerusakan Gedung DPRD Provinsi DIY

Albarsyah
17 May 2025 | 21:33
rubrik: Finance
Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Asuransi Property All Risks  Kerusakan Gedung DPRD Provinsi DIY


Jakarta, TopBusiness — PT Asuransi Sinar Mas membayar klaim asuransi Property All Risks senilai Rp 78.874.774,94 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, atas kerusakan Gedung DPRD Provinsi DIY yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 akibat kerusuhan saat adanya demonstrasi terkait UU TNI. Kerusuhan ini terjadi di sekitar kawasan gedung DPRD DIY yang menyebabkan kerusakan fisik bangunan.

Klaim ini selesai dalam 16 hari kerja dan telah dibayarkan pada tanggal 23 April 2025.

Dengan percepatan proses klaim ini, diharapkan Gedung DPRD DIY dapat beroperasional kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Siany Jontana, Kepala Divisi Agency Network Development PT Asuransi Sinar Mas mengatakan pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen dan wujud nyata dari kecepatan serta tanggung jawab Asuransi Sinar Mas dalam memastikan setiap aset publik yang diasuransikan dapat cepat pulih kembali setelah terjadinya risiko.

Pembayaran klaim ini juga mendapat respon positif dari Tertanggung:
“Pelayanan Asuransi Sinar Mas terhadap pembayaran klaim ini sangat responsif, prosesnya cepat, simple dan tidak ribet sama sekali. Sejauh ini pelayanannya memuaskan dan istimewa!” ungkap Zulaifatun Najjah SE.M.Si, selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA DIY.

Property All Risks (PAR) merupakan produk asuransi yang menjamin semua risiko harta benda yang dipertanggungkan kecuali hal yang ada dalam pengecualian polis, serta menjamin gangguan usaha yang disebabkan terjadinya kerugian yang diderita oleh Tertanggung.

BACA JUGA:   BSI Resmi Naik Kelas sebagai Persero
Tags: PT Asuransi Sinar Mas
Previous Post

Asuransi Sinar Mas Konsisten Jalankan CSR Mengacu Prinsip 3 P

Next Post

Biznet Festival Digelar di Pekanbaru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR