Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tidak mengalami perubahan.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,5 persen.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sementara simpanan valas tetap,” kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa (27/5).
Pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 5,75% menjadi 5,50%. Bank sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility tetap 6,25%.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan. “Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September,” ujar Purbaya.
