TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Lima Izin BPR Dicabut, LPS Tegaskan Kondisi Perbankan Masih Amat Baik

Nurdian Akhmad
26 February 2024 | 13:07
rubrik: Business Info, Ekonomi
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa kondisi perbankan secara umum masih  baik, meskipun ada lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya (CIU) baru-baru ini.

“Tapi itu tidak melebihi rata-rata tahunan sebelum krisis, itubiasanya sampai 8 BPR. Jadi tetap ada yang jatuh tapi kondisinya secara umum masih amat baik,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi yang dikutip Senin (26/2/2024).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Februari 2024 mencabut izin usaha lima BPR dan BPRS, yakni BPS Wijayakusuma di Madiun, BPRS Mojoarto di Mojokerto, BPS Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo, BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo, dan terakhir Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Purbaya menepis alasan bahwa pencabutan izin usaha tersebut karena dampak krisis global yang mempengaruhi kinerja BPR. Menurut dia, penyebab bangkrutnya BPR tersebut lebih disebabkan oleh rusaknya manajemen.

LPS sendiri memiliki dana Rp 211 triliun, sehingga LPS bisa menjaga nasabah jika ada BPR ambruk. Dia mengatakan, klaim nasabah BPS yang bangkrut secara umum sudah disalurkan sebanyak 20-30 persen.

“Nggak ada (krisis ekonomi global) utamanya semua karena miss management aja, tapi kita bilang banknya dirampok pemiliknya. Setiap bank sekian puluh persen dari dana yang harus dibayarkan. Kalau terakhir (BPR) Purworejo sudah 20-30 persen kita salurkan dalam seminggu karena harus kita verifikasi datanya. Begitu sudah diverifikasi kita bayar semuanya,” jelasnya.

Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA:   Infrastruktur Terpadu Dipercepat, Pariwisata Bali Kian Kompetitif

“Nggak seperti Indramayu Rp 300 miliar, mungkin Rp78 miliar (BPR Purworejo) tapi amat bisa dikendalikan LPS yang punya Rp214 triliun,” ungkapnya.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Nasabah juga dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Tags: bprBPRSlpsPencabutan izin BPR
Previous Post

Inflasi Diprediksi Menurun, IPOT Rekomendasikan 3 Saham di Minggu Ini

Next Post

BI Optimistis Ekonomi Syariah Tahun Ini Tumbuh 4,7-5,5 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR