Jakarta, TopBusiness – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) meluncurkan My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination) yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, mengatakan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100% dari Uang Pertanggungan atau 100% dari total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika Nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran Premi, Penerima Manfaat akan menerima 100% dari Uang Pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.
“Kami memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan. My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,’’ ujar Kumaran dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu (29/5/2025).
My Wealth Protection juga memiliki Manfaat Tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya. Manfaat Tahapan ini berjumlah 20% dari Uang Pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
Ketentuan dan Manfaat Lain dari Produk My Wealth Protection:
- Pilihan masa pembayaran Premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
- Pilihan Masa Perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran Premi.
- Pilihan frekuensi pembayaran Premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
- Uang Pertanggungan minimum sebesar Rp 100 juta.
- Tersedia Nilai Tunai yang dapat digunakan oleh Tertanggung untuk kebutuhan di masa depan.
- Manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% Uang Pertanggungan.
Chubb adalah perusahaan asuransi terkemuka di dunia. Dengan jangkauan operasional yang tersebar di 54 negara dan wilayah, Chubb menyediakan asuransi properti dan casualty, baik komersial maupun individu, asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan tambahan, reasuransi, dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah.
Perusahaan dikenal melalui berbagai penawaran produk dan layanan, kemampuan distribusi yang luas, kekuatan keuangan yang luar biasa, serta operasional secara lokal di berbagai belahan dunia. Perusahaan induknya, Chubb Limited, terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE: CB) dan merupakan komponen indeks S&P 500. Chubb mempekerjakan sekitar 43.000 karyawan di seluruh dunia.
