Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PLP/07-2025 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Agung Menjangan Mas Tbk dengan kode emiten, AMMS.
Demikian disampaikan Kepala Divisi PLP-BEI, Teuku Fahmi Ariandar, melalui pengumuman bursa di idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Disebutkan, penyebab suspensi atas kode efek, AMMS, adalah keterlambatan laporan keuangan, dan penyebab lain adalah belum menyampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024.
Tanggal suspensi terhitung berlaku 01 Juli 2025, mulai sesi I di pasar reguler dan tunai.
