TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Relaksasi Aturan Impor Baru Dirasakan Industri Dua Bulan Mendatang

Nurdian Akhmad
2 July 2025 | 11:31
rubrik: Ekonomi
New Normal, Pacu Sektor Manufaktur dengan Industri 4.0

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian menyatakan dua penyebab turunnya Purchasing Manager’s Index (PMI) sebesar 0,5 poin pada Juni 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Industri manufaktur masih menunggu kebijakan pro bisnis dan kedua pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia

Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, para pengusaha menantikan kebijakan yang melindungi pasar domestik dari gempuran produk jadi impor murah. Pelaku industri manufaktur juga berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi dan membatasi barang impor murah yang dinilai mempersempit permintaan produk dalam negeri di pasar domestik.

Ia menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha industri. Adapun pemerintah telah memutuskan merelaksasi aturan impor terhadap 10 komoditas melalui pencabutan permendag itu pada 30 Juni lalu.

Febri menyatakan pengaruh dari kebijakan itu baru bisa dirasakan terutama oleh industri tekstil serta pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi setelah sekitar dua bulan ke depan. “Pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri tekstil dan produk tekstil dan pakaian jadi,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, Febri mengungkapkan perusahaan industri juga masih menunggu penetapan kebijakan perubahan pelabuhan masuk untuk produk impor jadi. Musababnya selama ini produk impor kategori jadi berharga murah bisa masuk melalui berbagai pelabuhan Indonesia. Febri menilai pembatasan pelabuhan masuk bisa meningkatkan permintaan utilisasi industri yang yang bersaing ketat dengan produk impor murah dari negara produsen yang mengalami kelebihan pasokan.

Selain kebijakan dalam negeri, Febri mengungsikan pengusaha industri manufaktur terutama pelaku ekspor juga menantikan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).

BACA JUGA:   Investasi Sektor Manufaktur Capai Rp 721,3 Triliun, Didominasi PMA

Perjanjian tersebut diharapkan bisa mempermudah Indonesia untuk aktif membuka pasar baru di Uni Eropa terutama untuk produk manufaktur Indonesia sehingga bisa bersaing dengan produk negara lainnya. “Mereka optimis setelah penandatanganan IEU-CEPA maka pasar Eropa akan terbuka lebar bagi produk ekspor mereka,” kata Febri.

Relaksasi Kebijakan Impor

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah Indonesia menetapkan relaksasi kebijakan impor terhadap sepuluh komoditas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga menyebut pelonggaran kebijakan impor dilakukan dengan tujuan untuk merespons dinamika global dan meningkatkan daya saing nasional.

“Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini. Oleh karena itu, deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar kita kompetitif,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Adapun 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif kode harmonized system (HS) yang menjadi sasaran deregulasi impor meliputi:

  1. Produk kehutanan (441 HS), sebelumnya memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas), tetapi tetap memerlukan deklarasi impor dari Kemenhut.
  2. Pupuk bersubsidi (7 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan), kini tidak ada lartas.
  3. Bahan bakar lain (9 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini tidak ada lartas.
  4. Bahan baku plastik (1 HS), sebelumnya PI non-teknis, kini tidak ada lartas.
  5. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (6 HS), sebelumnya PI teknis dari Kemenperin dan laporan surveyor (LS), kini hanya memerlukan LS.
  6. Bahan kimia tertentu (2 HS), sebelumnya PI teknis dan LS, kini hanya LS.
  7. Mutiara (4 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta LS, kini hanya LS.
  8. Food tray atau ompreng (2 HS), sebelumnya PI teknis dan LS, kini tidak ada lartas.
  9. Alas kaki (6 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, kini hanya LS.
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, kini hanya LS.
Tags: industri manufakturRelaksasi Impor
Previous Post

Direktur GMFI Mundur

Next Post

2028, Andaman akan Berproduksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR