Jakarta, BusinessNews Indonesia—Program Hibah Air Minum diharapkan bisa meningkatkan layanan air minum bagi masyarakat serta mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk secara nyata memberikan prakarsa dan tanggung jawab dalam penyediaan air minum.
“Mekanisme program hibah ini, pemda merencanakan program secara mandiri dengan kapasitas yang mereka miliki, merencanakan target daerah prioritas, sehingga pelaksanaan sesuai dengan target pembangunan,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Sri Hartoyo, dalam acara Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018, di Jakarta (24/10/2017).
Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2019. Di sisi lain, juga membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit.
Untuk bisa ikut serta dalam Program Hibah Air Minum, pemda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pemda harus memiliki peraturan daerah (perda) penyertaan modal pemerintah (PMP) dan kesiapan APBD pada tahun berjalan.
“PDAM sebagai BUMD disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan,” kata Sri Hartoyo.
