TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Segera Terbitkan Beleid Baru untuk Tata Kelola BPRS

Nurdian Akhmad
8 July 2025 | 12:32
rubrik: Ekonomi
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menyusun rancangan Surat Edaran (SE) OJK tentang Tata Kelola Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Surat edaran itu sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan OJK (POJK) Nomer 9 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS serta POJK Nomer 24 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS.

“Dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, kami sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK tentang Tata Kelola BPRS,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7/2025).

Untuk penguatan keuangan syariah, OJK juga berkolaborasi dengan Komiten Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menyelenggarakan kegiatan School of Syariah pada 19 Juni 2025 berupa training for trainers kepada penyuluh agama dan pra ekosistem inklusi keuangan syariah kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Lampung.

Upaya pengembangan sektor jasa keuangan syariah juga dilakukan OJK melalui pemantauan pemenuhan POJK No 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Saat ini terdapat 41 perusahaan reasuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah sejak Desember 2023. Pada tahun 2025 ini, kata Mirza, ada 18 unit usaha syariah (UUS) melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio.

“Pada bulan Mei 2025 ada satu UUS yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” tuturnya.

BACA JUGA:   OJK Kasih Bocoran Soal Skema CoB, Asuransi Bakal Tanggung 175%
Tags: BPRSojk
Previous Post

Usai Listing, PSAT Siap Ekspansif di Industri Pelayaran

Next Post

BEI Suspensi TELE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR