Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu kepada Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00112/BEI.WAS/07-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara atau suspensi saham PT Hotel Fitra International Tbk dengan kode emiten FITT.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan bursa melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00087/BEI.WAS/05-2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT).
Dikatakan, dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 16 Juli 2025.
