TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KJEN Diperkenankan untuk Diperdagangkan

Agus Haryanto
16 July 2025 | 09:51
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00014/BEI.PLP/07-2025 tentang Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, maka PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut suspensi perusahaan dengan kode efek yakni KJEN atas nama emiten, PT PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.

Demikian disampaikan Kepala Divisi PLP-BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumuman Bursa di situs idx.co.id, di Jakarta, hari ini.

Sebelumnya perseroan sempat disuspensi dengan mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT00004/BEI.PLP/062025, tertanggal 30 Juni 20025.

Adapun tanggal pembukaan suspensi adalah 16 Juli 2025. Dasar pembukaan suspensi telah dipenuhinya seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.

Dengan demikian, efek bisa diperdagangkan di pasar reguler dan tunai.

BACA JUGA:   Sempat Koreksi, Indeks Saham Berbalik Naik
Tags: KJEN
Previous Post

Menteri PU: Rehabilitasi Irigasi Pengga Perkuat Distribusi Air Petani Lombok Tengah

Next Post

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR