Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00014/BEI.PLP/07-2025 tentang Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, maka PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut suspensi perusahaan dengan kode efek yakni KJEN atas nama emiten, PT PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.
Demikian disampaikan Kepala Divisi PLP-BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumuman Bursa di situs idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya perseroan sempat disuspensi dengan mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT00004/BEI.PLP/062025, tertanggal 30 Juni 20025.
Adapun tanggal pembukaan suspensi adalah 16 Juli 2025. Dasar pembukaan suspensi telah dipenuhinya seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.
Dengan demikian, efek bisa diperdagangkan di pasar reguler dan tunai.
