TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

Agus Haryanto
16 July 2025 | 10:52
rubrik: Capital Market
OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

FOTO: Istimewa/ojk.go.id

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Invest​asi sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam laman ojk.go.id, di Jakarta, belum lama ini.

Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
  2. Ruang lingkup manajemen risiko;
  3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
  4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
  5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
  6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

BACA JUGA:   AFTA Bikin Laba BUDI Menipis
Tags: ojk
Previous Post

KJEN Diperkenankan untuk Diperdagangkan

Next Post

SBN, Instrumen Investasi yang Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR