TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Implementasi Pajak ke Marketplace Perlu Transisi Setahun

Achmad Adhito
16 July 2025 | 13:56
rubrik: Business Info
FOTO – PPN Belanja Online akan Diberlakukan

Pengguna E-Commerce (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness—Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea/Indonesia E-Commerce Association) menyampaikan tanggapan resmi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMK ini menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.

“Kami di Idea baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Idea, dalam keterangan resmi yang diterima Majalah TopBusiness (15/7/2025).

Idea menekankan bahwa PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital.

Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermaterai.

“Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” lanjut Budi.

Idea menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital.

Konsensus Marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya setahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.

Idea juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.

BACA JUGA:   Diluncurkan, Pelatihan Digital Ribuan UMKM

“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik,” kata dia.

Tags: asosiasi e-commerce indonesiaideapajak marketplace
Previous Post

SIG Bantu Sekolah Perempuan Sukses Kembangkan Budi Daya Jamur Tiram di Padang

Next Post

Komisaris Independen IJEE Mundur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR