Jakarta, TopBusiness – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk atau kode efek DPNS menghentikan sementara Direktur Tjham Kon Tjiap Als. Budiono terhitung tanggal 18 Juli.
Menurut Corporate Secretary, Tri Wahyuni, S.E, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor: 001/SK KOM/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025.
“Bersama ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (“Perseroan”) menginformasikan bahwa Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025,” kata Tri melalui idx.co.id, di Jakarta.
Terkait dengan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
- Dampak terhadap kegiatan operasional: tidak berdampak signifikan.
- Dampak terhadap hukum: tidak berdampak signifikan.
- Dampak terhadap kondisi keuangan: tidak berdampak signifikan.
- Dampak terhadap keberlangsungan usaha: tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.
