Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per hari ini secara resmi mendepak beberapa emiten dari lantai bursa atau delisting. Beberapa emiten tersebut dinilai karena sudah tidak mampu mengikuti segala regulasi sebagai Perusahaan terbuka.
Hal ini seperti disebutkan dalam surat keterbukaan BEI yang ditandatangani oleh Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, dan Mulyana, P.H. sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, seperti dikutip Senin (21/7/2025).
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” tegas surat keterbukaan tersebut.
Adapun keputusan tersebut karena mengacu kepada beberapa turan yakni Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL 00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa membatalkan pencatatan saham.
Dari aturan tersebut ternyata beberapa emiten itu, seperti disebutkan BEI, apabila, pertama, Ketentuan III.1.3.1, Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
Kedua, Ketentuan III.1.3.2, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau
Ketiga, Ketentuan III.1.3.3, Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Sehingga pada akhirnya, BEI per hari ini resmi mendepak beberapa emiten tersebut. Yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen) (MAMIP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Hanson International Tbk (Saham Preferen) (MYRXP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
“Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tegas keterangan itu.
Sementara, jika Perseroan tersebut akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Namun, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
