TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Celios Temukan Potensi Pajak dari Orang Super Kaya Capai Rp524 Triliun

Busthomi
13 August 2025 | 14:17
rubrik: Ekonomi
Dimanfaatkan Investor Bayar Pajak, AKSES Permudah Data Laporan Pajak

Celios mencatat pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp469-Rp524 triliun per tahun. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan berjudul “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang” yang mengungkapkan potensi penerimaan negara melalui instrumen pajak progresif dan berkeadilan.

Analogi “hewan di kebun binatang” mengacu wajib pajak yang sudah “tertangkap” sistem, sementara “hewan liar di hutan” adalah mereka yang berpenghasilan tinggi, triliuner, namun lolos dari radar perpajakan.

Padahal dengan mengenakan pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, dalam catatan CELIOS potensi tambahan penerimaan negara dapat mencapai Rp469 hingga Rp524 triliun per tahun.

Studi CELIOS mengungkap bahwa penerapan beragam instrumen pajak progresif dan peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahun.

Berbagai kebijakan pajak progresif berpotensi menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun, antara lain melalui peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran sebesar Rp137,4 triliun, pajak kekayaan pada 50 orang terkaya senilai Rp81,6 triliun, pajak karbon Rp76,4 triliun, pajak produksi batubara Rp66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun, serta pajak atas penghilangan keanekaragaman hayati Rp48,6 triliun.

Tambahan penerimaan juga dapat diperoleh dari pajak digital sebesar Rp29,5 triliun, peningkatan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun yang sekaligus mendukung kesehatan publik.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar mengatakan bahwa, angka-angka itu masuk akal secara teknis, tetapi tidak secara politik.

“Jadi, satu-satunya cara kita bisa memecah kebuntuan ini adalah jika orang mulai memahami bahwa ada sistem alternatif di luar sana. Bahwa ada cara alternatif untuk mengumpulkan pajak, bahwa kita sebenarnya tidak menghadapi krisis anggaran. Saat ini diskusinya terhenti pada aspek pemangkasan anggaran, yang juga malah bisa memukul ekonomi pemerintah daerah karena banyak item efisiensi yang tidak tepat sasaran,” terang dia dalam diskusi yang digelar CELIOS, dikutip Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA:   Realiasi Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, Hanya Naik 3,5 Persen

Kata dia, ada cara yang jauh lebih strategis, yaitu memperbaiki sistem pajak agar adil dan progresif. Dengan begitu, kita bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan fondasi masa depan, sekaligus membuat ekonomi kita lebih kuat.

“Kita sering bicara soal berapa besar bantuan untuk orang miskin, tetapi jarang membahas bagaimana negara secara langsung dan tidak langsung memberi ‘tunjangan perusahaan’ kepada korporasi kaya melalui celah pajak,” katanya.

Studi ini mengungkap, kata dia, jika pemerintah menutup celah itu dan menata tarif pajak secara progresif, maka bukan hanya menambah penerimaan, tapi juga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Yang perlu disadari publik adalah kita tidak kekurangan uang, kita hanya kekurangan kemauan politik untuk memperbaiki sistem perpajakan kita,” ungkap Media.

Di tempat yang sama, peneliti CELIOS, Jaya Darmawan berpandangan, mendorong penerimaan negara alternatif tidak hanya dapat menjadi solusi bagi peningkatan penerimaan negara yang signifikan, tetapi juga mampu meningkatkan aspek keadilan fiskal yang menjadi pertanyaan masyarakat luas.

“Bahkan, dalam aspek kerusakan lingkungan yang memiliki eksternalitas negatif yang tinggi, terdapat instrumen pajak biodiversity loss yang bisa menekan kehilangan keanekaragaman hayati kita, sekaligus menambah penerimaan pajak hingga Rp48,6 triliun,” imbuhnya.

Pajak progresif di sektor lingkungan juga, lanjutnya, dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang diproduksi melalui aktivitas ekstraktif yang didominasi orang super kaya, yang mana 56% kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia berasal dari sektor ekstraktif.

Peneliti CELIOS lainnya, Galau D. Muhammad menembahkan, pendekatan teknis sangat dimungkinkan untuk memitigasi double taxation dalam adopsi pajak progresif alternatif ini.

“Kebutuhan hari ini tak lain adalah keberanian politik untuk merancang sistem perpajakan yang berkeadilan. Titik awal bisa dimulai dengan meninjau ulang insentif pajak yang selama ini diberikan kepada korporasi besar. Upaya menggeser Insentif pajak yang tak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja akan efektif menutup kebocoran anggaran mencapai Rp137,4 triliun,” katanya.

BACA JUGA:   Harga Komoditas Turun, Penerimaan Pajak RI Melambat

Studi ini menegaskan, reformasi perpajakan tidak lagi dapat ditunda. CELIOS mendorong pemerintah, parlemen, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pajak progresif sebagai agenda prioritas nasional. Lebih dari sekadar mengamati, melainkan turut aktif mengawal arah reformasi ini agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan visi pembangunan yang berkelanjutan.

Reformasi perpajakan hanya akan bermakna jika dibarengi dengan transparansi menyeluruh, pembenahan infrastruktur data, serta penguatan kapasitas kelembagaan perpajakan. Sebab tanpa langkah progresif mengubah arah, negara akan selalu kehilangan momentum untuk mewujudkan tatanan keadilan yang nyata bagi semua orang.

Tags: Celiosekonomi nasionalpajak orang super kayapenerimaan pajak
Previous Post

Kredit Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM

Next Post

Sejak Diaktifkan, Kapitalisasi Pasar Saham Tunjukkan Tren Peningkatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR